ALIRAN-ALIRAN DALAM USHUL FIQH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Ushul Fiqh dan Fiqh
Dosen Pengampu : Andi Prastowo ,S.Pd,I.,M.Pd.I
Disusun Oleh :
Diah Ratna Oktivina
14480069
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Shalawat serta salam
selalu kami limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga
dan para sahabatnya,atas jasa beliau kita sebagai ummat islam bisa melihat
dunia ini dipenuhi akhlaq yang mulia , rahmat, dan kasih sayang yang selalu
tumbuh diantara ummatnya.
Ucapan
terima kasih kami berikan kepada Bapak Andi Prastowo, S.Pd.I.,M.Pd.I selaku
dosen pengampu mata kuliah Sejarah Kebudayaan Islam yang telah membimbing
kami,teman-teman kelas PGMI-B yang turut memberi motivasi kami, dan tak lupa
kepada semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Kami
menyusun makalah yang bertema Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh ini dalam rangka
supaya pembaca dapat mengetahui dan memahami Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh.
Di dunia
ini tidak ada yang sempurna, oleh karena itu kami memohon maaf apabila dalam makalah
kami terdapat kesalahan yang tidak kami
sengaja. Dan kami mengharap kritik dan saran dari pembaca, agar kami dapat
menjadi lebih baik lagi dan makalah ini bisa lebih sempurna dan lebih
bermanfaat bagi pendidikan kami khususnya dan pembaca umumnya.
Yogyakata,20
September 2014
Penyusun
Diah
Ratna Oktivina
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Pada awal perkuliahan telah kita bahas tentang
apakah itu fiqh dan ushul fiqh. Dengan segala penjabarannya tentu kita sudah
mendapatkan gambaran tentang hubungan antara fiqh dan ushul fiqh. Maka darapida
itu, pada pembahasan makalah ini kita akan membahas hal yang lebih jauh tentang
fiqh yaitu mengenai aliran-aliran dalam ilmu ushul fiqh.
Dalam sejarah panjang perkembangan fiqh dikenal
dua aliran ushul fiqh yang berbeda yaitu aliran mutakallimin dan aliran fuqoha. Perbedaan ini muncul akibat perbedaan dalam
membangun teori ushul fiqh, yang masing-masing digunakan dalam menggali hukum
Islam.
Ada aliran yang mengkaji ushul fiqh secara
teoritis tanpa terpengaruh dengan masalah-masalah furu’. Namun banyak imam-imam
yang tidak sependapat dengan hal ini sehingga terjadilah penafsiran yang
berbeda dengan kajian teoritis tersebut. Demikian juga selanjutnya, banyak pula
terjadi pertentangan-pertentangan akibat ketidaksependapatan dari masing-masing
imam yang akhirnya muncullah aliran-aliran dalam ushul fiqh yang perlu lebih
dalam lagi. Sehingga sampai saat ini terjadi penambahan klasifikasi aliran
dalam ushul fiqh yaitu mutakallim, fuqaha dan muta’akhirin
B.Rumusan Masalah
? Apa saja
aliran-aliran dalam Ushul Fiqh ?
? Apa saja pemikiran
yang ada dalam aliaran-aliran Ushul Fiqh ?
? Apa perbedaan
diantara aliran Mutakallimin dengan aliran Fuqoha ?
C.Tujuan Penulisan
? Mengetahui dan
memahami aliran-aliran dalam Ushul Fiqh
? Mengetahui tentang
pemikiran-pemikiran yang ada dalam aliran Ushul Fiqh
? Mengetahui
perbedaan dalam aliran-aliran ushul Fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aliran-aliran
dalam Ushul Fiqh dan Pemikirannya
Dalam
sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda.
Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan
membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah
Aliran Mutakallimin,Aliran Fuqoha dan Aliran Muta’akhirin.
1.Aliran Mutakallimin
Disebut
aliran mutakallimin karena para pakar di bidang ini setelah Imam Syafi’i adalah
dari kalangan mutakallimin (para ahli ilmu kalam) seperti imam al-Juaweni,al-Qadhi
Abdul Jabbar,dan Imam al-Ghazali.Disebut juga aliran jumhur ulama ,karena
aliran ini di anut oleh mayoritas ulama yang terdiri dari kalangan ulama Malikiyah,Syafi’iyah,dan
Hanabilah.Disebut juga aliran Syafi’iyah ,karena orang yang pertama kali
mewujudkan cara penulisan ushul Fiqh seperti ini adalah Imam Syafi’i.Pendekatan
pada aliran ini bersifat doktriner-normatif-deduktif.Menurut aliran ini ,secara
doktrin normatif setiap muslim harus mendasarkan aktifitas hidupnya pada
Al-Qur’an dan hadits.Kedua sumber hukum tersebut dianggap sebagai norma
pengaturan tertinggi yang memuat segala aturan kehidupan manusia.
Dalam aliran ini para ulama membahas dengan menggunakan cara-cara yang
digunakan dalam ilmu kalam, yakni menetapkan kaidah yang didasarkan dengan
alasan-alasan yang kuat, baik naqli (dengan nash) maupun ‘aqli (dengan akal
fikiran) tanpa terikat dengan hukum-hukum furu’ yang telah ada dari madzab
manapun, sesuai atau tidak sesuai dengan kaidah hukum-hukum furu’ tersebut
tidak menjadi persoalan. Selain itu, setiap permasalahan yang didukung
naqli dapat dijadikan suatu kaidah. Baik kaidah itu sejalan denga furu’ mazhab
maupun tidak, sejalan dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab
ataupun tidak.[1]
Sebagai akibat dari perhatian yang terlalu
difokuskan pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa menyentuh
pembahasan praktis. Aspek bahasan dalam aliran ini sangat dominan, seperti
penentuan tentang tahsin (menganggap suatu itu baik dan dapat
dicapai akal atau tidak), dan taqbih (menganggap suatu itu
buruk dan dapat dicapai oleh akal atau tidak) permasalahan tersebut biasanya
berkaitan dengan pembahasan tentang hakim(pembuat hukum syara’)
yang berkaitan pula dengan masalah aqidah. Selain itu aliran ini juga sering
terjebak dengan masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kemaksuman
Rasulullah SAW. Aliran ini diikuti oleh para ulama dari
golongan Mu’tazilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Aliran mutakallimin mengembangkan gagasan-gagasan yang telah
ada dalam kitab al-Risalah karya al-Syafi’i dengan berbagai penjelasan dan materi
tambahan.
Aliran ini berusaha menjadikan ushul fiqh sebagai teori yang independen
,yang dapat diaplikasikan terhadap segala persoalan dan tidak terfokus pada
masalah fiqh saja.
Kitab ushul fiqh yang disusun menggunakan pendekatan ini adalah :
· Ar Risalah karya As-Syafi’i
·
Al-Mushtasyfa karya Muhammad Al-Ghazali
·
Al-Mu’tamad karya Abu Al-Husein Muhammad bin Ali al-Basri
·
Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh karya Imam Haramayn al-Juwaini
·
Jam’u al-Jamawi karya TajuddinAbd al-Wahab al-Subkhi al-Syafi’i
2.Aliran Fuqoha
Disebut aliran Fuqoha(ahli
fiqh) ,karena sistem penulisannya banyak diwarnai oleh contoh-contoh
fiqh.Mereka berpedoman kepada pendapat Abu Hanifah dan pendapat para muridnya
serta melengkapinya dengan contoh-contoh.[2]Nama
lain aliran ini adalah aliran Hanafiyah yang dinisbahkan kepada tokoh utamanya
,yaitu ulama-ulama yang bernaung pada
madzhab Hanafi.Dasar pemikirannya adalah bahwa Al-Qur’an dan hadits memang
mengandung kebenaran mutlak,namun pemahaman terhadap nash adalah relatif
konstektual yang bertumpu pada empiris-historis-induktif.
Teori ini bersifat
pragmatis ,yakni diformulasikan untuk dapat diaplikasikan terhadap kasus yang
relevan .Prinsip istihsan merupakan teori yang dirumuskan berdasarkan
pola pikir aliran ini.Teori yang dibangun pada aliran ini didasarkan pada
analisis masalah-masalah aktual yang terjadi.Jika terjadi pertentangan antara
kaidah yang dibangun dengan masalah yang muncul ,maka kaidah tersebut diubah
dan disesuaikan dengan masalah. Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga
persesuaian antara kaidah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam-imam
mereka. Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu
bersifat qath’i (pasti).” Akibatnya, apabila terjadi
pertentangan dalil umum dengan hadist ahad (bersifat dzanni), maka dalil umum
itu yang diterapkan karena hadis ahad hanya bersifat dzanni (relatif),
sedangkan dalil umum bersifat Qath’i yang tidak bisa
dikalahkan dan di khususkan oleh yang dzanni.[3]
Kitab ushul fiqh yang
disusun dengan pendekatan ini antara lain :
· Kitab al-Ushul karya
Abu Bakar al-Jashshash
· Kitab Ushul karya
As-Syarakhsy
· Kitab al-Ushul karya
Abu Hasan al-Karkhi
· Ta’sis an-Nazhar
karya Abu Zaid al-Dabuzy
· Kasyf al-Asrar karya
Imam al-Bazdawi
· At-Tahrir karya Kamal
ad-Din al Humam al-Hanafi
3.Aliran Muta’akhirin (Gabungan)
Merupakan metode gabungan antara metode Mutakallimin dan metode Fuqoha.Metode
yang ditempuh ialah dengan cara mengombinasikan kedua aliran terdahulu yang
telah dijelaskan di atas. Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq terahadap
kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn tersebut. Lalu mereka
meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan
pada furu’ fiqhiyyah.
Para ulama’ yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari
kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah
dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin.
Kitab ushul fiqh yang termasuk yang disusun dengan pendekatan ini antara
lain :
· Kitab al-Nizham karya
al-Bazdawi
· Al-Ahkam karya
Mudhoffaruddin al-Baghdadi al-Hanafi
· Al-Taudhih karya
Sadrus Syariah
· At Tahrir karya
al-Kamal bin Hammam
· Jam’u al-Jawami’
karya Ibnu Subki
· Irsyad al-Fukhul
litahqiqi al-Haqqi min al-ilmi al-Ushul karya al-Syaukani
· Kitab Ushul Fiqh
karya Khudari Bek
· Taushil al-Wushul ila
Ilmi al-Wushul karya Syekh Muhammad Abdurrahman ‘Aid al-Mihlawi[4]
B.Perbedaan antara Aliran Mutakallimin dengan Aliran Fuqoha
Untuk mengetahui lebih
jelas dan mengenai perbedaan aliran
mutakallimin dengan aliran fuqaha, dapat dikaji melalui perbandingan yang dapat
dilihat pada tiga hal:
1. Formulasi kaidah (al-Ta’sis)
Dalam memformulasikan kaidah ushul, mutakallimin
berpegang pada pemahaman ushlub bahasa,
dalil-dalil syara’ dan dalil
akal.Sedangkan golongan fuqaha kaidah
ushulnya, diangkat dari fatwa-fatwa ulama dengan jalan mengaitkan antara
masalah-masalah furu’ dengan
kaidah-kaidah ushulnya.
2. Metodologi (al-Manhaj)
Dari segi metode aliran mutakallimin mempergunakan
metode teoritis deduktif, dimana teori itu dijadikan istinbat hukum.Sementara
itu, metode aliran fuqaha adalah metode aliran praktis (amali) yang berasal
dari hasil penelitian hukum-hukum furu.Dengan demikian, jelaslah perbedaan
antara dua aliran ini.Sebab, ushul mutakallimin adalah merupakan aturan-aturan
istinbath (qawanin istinbath) yang bersifat menetapkan, sedangkan ushul fiqih
fuqaha bersifat ditetapkan oleh furu’, bukan menetapkan furu’.
3. Aspek Pemikiran (al-Tafkir)
Aliran mutakallimin,
dalam sistematika pembahasannya, memulai pembahasan yang bersifat kebahasaan,
kemudian pembahasaan yang berhubungan dengan ilmu manthiq.Terakhir, pembahasaan
yang berhubungan dengan dalil-dalil syara’.Sistematika semacam ini telah ditempuh
oleh Al-Ghazali. Sedangkan aliran fuqaha
memulai dengan mengungkapkan dalil-dalil syara’, cara mengeluarkan hukum dari
dalil-dalinya (thuruq al-istismar),
pemahaman tentang persyaratan ijtihad dan terakhir tentang kedudukan mujtahid dalam ijtihad manusia. Cara ini
ditempuh oleh Fakhr al-Islam al-Bazdawi.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa
aliran-aliran dalam ushul fiqh terbagi menjadi 3 yaitu:
1.
AliranMutakallimin :
aliran yang membangun
ushul fiqih secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’
(masalah keagamaan yang tidak pokok).
Dasar
Pemikiran : bahwa Al-Qur’an dan
hadits sebagai norma pengatur tertinggiyang memuat segala aturan kehidupan
manusia.
Kitab yang
disusun : Ar Risalah,Al-Mushtasyfa,Al-Mu’tamad,Al-Burhan
fi Ushul al-Fiqh,Jam’u al-Jamawi.
2.
Airan
Fuqaha : aliran yang membangun
ushul fiqh banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka.
Dasar
Pemikiran : bahwa Al-Qur’an dan
hadits memang mengandung kebenaran mutlak,namun pemahaman terhadap nash adalah
relatif konstektual.
Kitab yang
disusun : al-Ushul ,Ta’sis
an-Nazhar ,Kasyf al-Asrar ,At-Tahrir
3.
Aliran Muta’akhirin : aliran yang membangun ushul fiqh dengan
menggabungkan kedua aliran diatas dan memerhatikan kaidah-kaidah ushuliyah
serta memerhatikan penerapannya terhadap masalah fiqh far’iyah.
Kitab yang disusun :
Kitab al-Nizham,Al-Ahkam,Al-Taudhih,At Tahrir ,Jam’u al-Jawami’,Irsyad
al-Fukhul litahqiqi al-Haqqi min al-ilmi al-Ushul, Kitab Ushul Fiqh ,Taushil
al-Wushul ila Ilmi al-Wushul.
Perbedaan Aliran
Muatkallimin dengan Aliran Fuqaha: Formulasi kaidah (al-Ta’sis), Metodologi (al-Manhaj,
Aspek Pemikiran (al-Tafkir).
B.Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, kami
menyadari tentunya makalah ini tak lepas dari kesalahan-kesalahan, baik itu
kesalah tulisan atau kesalahan materi, oleh karena itu kritik dan saran yang
membangun dari segenap pembaca dan dosen pengampu senantiasa kami harapkan,
demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997
Syafe’i, Rachmat.Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia,2007
Firdaus. Ushul Fiqh, Jakarta
Timur : Zikrul,2004
Syafi’e, Rachmat. Ilmu Ushul
Fiqh, Bandung : CV. Pustaka Setia,2007
Khallaf, Abd Wahab. Ilmu
Ushul Fiqih, Jakarta : Renika cipta,1993
Karim, Syafi’I. Fiqih Ushul
Fiqih, Bandung : Pustaka Setia,2006
Hanafie. Ushul Fiqih, Jakarta
: Wijaya,1869
[2]
Satria Effendi,M.Zein, Ushul Fiqh (Jakarta:Fajar Interpratama
Offset,2009),Cet.ke-3,hlm.25.
[3]
Istihsan adalah memalingkan hukum yang sudah ada kepada hukum barukarena ada
pertimbangan atau dalil khusus yang lebihkuat.Lihat Abu Ishaq
al-Syatibi,al-Mufaqat fi Ushul al –Syari’ah (Beirut:Dar al-Ma’rifah 1975).Jilid
IV ,hlm. 206.
[4] Abdul
Wahab Khallaf,Ilmu Ushul Fiqh ,(Mesir:Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah,tt.),hlm.
18-19.
artikelnya sangat membantu saya. pas banget dengan mata kuliah saya..ushul fiqih... semoga ilmunya berkah..kalau kayak gini aku jadi tahu aliran ushul fiqih..tanks ya
ReplyDeleteAamiin Yaa Rabbal 'aalamiin
Deleteterima kasih sudah mengunjungi blog saya.