Sunday, November 30, 2014

Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh

ALIRAN-ALIRAN DALAM USHUL FIQH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Ushul Fiqh dan Fiqh
Dosen Pengampu : Andi Prastowo ,S.Pd,I.,M.Pd.I

logouin.jpg

Disusun Oleh :
Diah Ratna Oktivina
14480069


PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Shalawat serta salam selalu kami limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya,atas jasa beliau kita sebagai ummat islam bisa melihat dunia ini dipenuhi akhlaq yang mulia , rahmat, dan kasih sayang yang selalu tumbuh diantara ummatnya.
Ucapan terima kasih kami berikan kepada Bapak Andi Prastowo, S.Pd.I.,M.Pd.I selaku dosen pengampu mata kuliah Sejarah Kebudayaan Islam yang telah membimbing kami,teman-teman kelas PGMI-B yang turut memberi motivasi kami, dan tak lupa kepada semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Kami menyusun makalah yang bertema Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh ini dalam rangka supaya pembaca dapat mengetahui dan memahami Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh.
Di dunia ini tidak ada yang sempurna, oleh karena itu kami memohon maaf apabila dalam makalah kami terdapat kesalahan  yang tidak kami sengaja. Dan kami mengharap kritik dan saran dari pembaca, agar kami dapat menjadi lebih baik lagi dan makalah ini bisa lebih sempurna dan lebih bermanfaat bagi pendidikan kami khususnya dan pembaca umumnya.

Yogyakata,20 September 2014
Penyusun

Diah Ratna Oktivina




BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Pada awal perkuliahan telah kita bahas tentang apakah itu fiqh dan ushul fiqh. Dengan segala penjabarannya tentu kita sudah mendapatkan gambaran tentang hubungan antara fiqh dan ushul fiqh. Maka darapida itu, pada pembahasan makalah ini kita akan membahas hal yang lebih jauh tentang fiqh yaitu mengenai aliran-aliran dalam ilmu ushul fiqh.
Dalam sejarah panjang perkembangan fiqh dikenal dua aliran ushul fiqh yang berbeda yaitu aliran mutakallimin dan aliran fuqoha. Perbedaan ini muncul akibat perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh, yang masing-masing digunakan dalam menggali hukum Islam.
Ada aliran yang mengkaji ushul fiqh secara teoritis tanpa terpengaruh dengan masalah-masalah furu’. Namun banyak imam-imam yang tidak sependapat dengan hal ini sehingga terjadilah penafsiran yang berbeda dengan kajian teoritis tersebut. Demikian juga selanjutnya, banyak pula terjadi pertentangan-pertentangan akibat ketidaksependapatan dari masing-masing imam yang akhirnya muncullah aliran-aliran dalam ushul fiqh yang perlu lebih dalam lagi. Sehingga sampai saat ini terjadi penambahan klasifikasi aliran dalam ushul fiqh yaitu mutakallim, fuqaha dan muta’akhirin

B.Rumusan Masalah
? Apa saja aliran-aliran dalam Ushul Fiqh ?
? Apa saja pemikiran yang ada dalam aliaran-aliran Ushul Fiqh ?
? Apa perbedaan diantara aliran Mutakallimin dengan aliran Fuqoha ?

C.Tujuan Penulisan
? Mengetahui dan memahami aliran-aliran dalam Ushul Fiqh
? Mengetahui tentang pemikiran-pemikiran yang ada dalam aliran Ushul Fiqh
? Mengetahui perbedaan  dalam aliran-aliran ushul Fiqh






BAB II
PEMBAHASAN
A. Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh dan Pemikirannya
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah  Aliran Mutakallimin,Aliran Fuqoha dan Aliran Muta’akhirin.
1.Aliran Mutakallimin
Disebut aliran mutakallimin karena para pakar di bidang ini setelah Imam Syafi’i adalah dari kalangan mutakallimin (para ahli ilmu kalam) seperti imam al-Juaweni,al-Qadhi Abdul Jabbar,dan Imam al-Ghazali.Disebut juga aliran jumhur ulama ,karena aliran ini di anut oleh mayoritas ulama yang terdiri dari kalangan ulama Malikiyah,Syafi’iyah,dan Hanabilah.Disebut juga aliran Syafi’iyah ,karena orang yang pertama kali mewujudkan cara penulisan ushul Fiqh seperti ini adalah Imam Syafi’i.Pendekatan pada aliran ini bersifat doktriner-normatif-deduktif.Menurut aliran ini ,secara doktrin normatif setiap muslim harus mendasarkan aktifitas hidupnya pada Al-Qur’an dan hadits.Kedua sumber hukum tersebut dianggap sebagai norma pengaturan tertinggi yang memuat segala aturan kehidupan manusia.
Dalam aliran ini para ulama membahas dengan menggunakan cara-cara yang digunakan dalam ilmu kalam, yakni menetapkan kaidah yang didasarkan dengan alasan-alasan yang kuat, baik naqli (dengan nash) maupun ‘aqli (dengan akal fikiran) tanpa terikat dengan hukum-hukum furu’ yang telah ada dari madzab manapun, sesuai atau tidak sesuai dengan kaidah hukum-hukum furu’ tersebut tidak menjadi persoalan. Selain itu, setiap permasalahan yang didukung naqli dapat dijadikan suatu kaidah. Baik kaidah itu sejalan denga furu’ mazhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab ataupun tidak.[1]
Sebagai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa menyentuh pembahasan praktis. Aspek bahasan dalam aliran ini sangat dominan, seperti penentuan tentang tahsin (menganggap suatu itu baik dan dapat dicapai akal atau tidak), dan taqbih (menganggap suatu itu buruk dan dapat dicapai oleh akal atau tidak) permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim(pembuat hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah. Selain itu aliran ini juga sering terjebak dengan masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kemaksuman Rasulullah SAW.  Aliran ini diikuti oleh para ulama dari golongan Mu’tazilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Aliran mutakallimin mengembangkan gagasan-gagasan yang telah ada dalam kitab al-Risalah karya al-Syafi’i dengan berbagai penjelasan dan materi tambahan.
Aliran ini berusaha menjadikan ushul fiqh sebagai teori yang independen ,yang dapat diaplikasikan terhadap segala persoalan dan tidak terfokus pada masalah fiqh saja.
Kitab ushul fiqh yang disusun menggunakan pendekatan ini adalah :
·       Ar Risalah karya As-Syafi’i
·         Al-Mushtasyfa karya Muhammad Al-Ghazali
·         Al-Mu’tamad karya Abu Al-Husein Muhammad bin Ali al-Basri
·         Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh karya Imam Haramayn al-Juwaini
·         Jam’u al-Jamawi karya TajuddinAbd al-Wahab al-Subkhi al-Syafi’i

2.Aliran Fuqoha
            Disebut aliran Fuqoha(ahli fiqh) ,karena sistem penulisannya banyak diwarnai oleh contoh-contoh fiqh.Mereka berpedoman kepada pendapat Abu Hanifah dan pendapat para muridnya serta melengkapinya dengan contoh-contoh.[2]Nama lain aliran ini adalah aliran Hanafiyah yang dinisbahkan kepada tokoh utamanya ,yaitu ulama-ulama yang  bernaung pada madzhab Hanafi.Dasar pemikirannya adalah bahwa Al-Qur’an dan hadits memang mengandung kebenaran mutlak,namun pemahaman terhadap nash adalah relatif konstektual yang bertumpu pada empiris-historis-induktif.
            Teori ini bersifat pragmatis ,yakni diformulasikan untuk dapat diaplikasikan terhadap kasus yang relevan .Prinsip istihsan merupakan teori yang dirumuskan berdasarkan pola pikir aliran ini.Teori yang dibangun pada aliran ini didasarkan pada analisis masalah-masalah aktual yang terjadi.Jika terjadi pertentangan antara kaidah yang dibangun dengan masalah yang muncul ,maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan masalah. Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga persesuaian antara kaidah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka. Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu bersifat qath’i (pasti).” Akibatnya, apabila terjadi pertentangan dalil umum dengan hadist ahad (bersifat dzanni), maka dalil umum itu yang diterapkan karena hadis ahad hanya bersifat dzanni (relatif), sedangkan dalil umum bersifat Qath’i yang tidak bisa dikalahkan dan di khususkan oleh yang dzanni.[3]
            Kitab ushul fiqh yang disusun dengan pendekatan ini antara lain :
·      Kitab al-Ushul karya Abu Bakar al-Jashshash
·      Kitab Ushul karya As-Syarakhsy
·      Kitab al-Ushul karya Abu Hasan al-Karkhi
·      Ta’sis an-Nazhar karya Abu Zaid al-Dabuzy
·      Kasyf al-Asrar karya Imam al-Bazdawi
·      At-Tahrir karya Kamal ad-Din al Humam al-Hanafi

3.Aliran Muta’akhirin (Gabungan)
Merupakan metode gabungan antara metode Mutakallimin dan metode Fuqoha.Metode yang ditempuh ialah dengan cara mengombinasikan kedua aliran terdahulu yang telah dijelaskan di atas. Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq terahadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyyah.
Para ulama’ yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin.
Kitab ushul fiqh yang termasuk yang disusun dengan pendekatan ini antara lain :
·      Kitab al-Nizham karya al-Bazdawi
·      Al-Ahkam karya Mudhoffaruddin al-Baghdadi al-Hanafi
·      Al-Taudhih karya Sadrus Syariah
·      At Tahrir karya al-Kamal bin Hammam
·      Jam’u al-Jawami’ karya Ibnu Subki
·      Irsyad al-Fukhul litahqiqi al-Haqqi min al-ilmi al-Ushul karya al-Syaukani
·      Kitab Ushul Fiqh karya Khudari Bek
·      Taushil al-Wushul ila Ilmi al-Wushul karya Syekh Muhammad Abdurrahman ‘Aid al-Mihlawi[4]

B.Perbedaan antara Aliran Mutakallimin dengan Aliran Fuqoha
Untuk mengetahui lebih jelas dan  mengenai perbedaan aliran mutakallimin dengan aliran fuqaha, dapat dikaji melalui perbandingan yang dapat dilihat pada tiga hal:
1.      Formulasi kaidah (al-Ta’sis)
Dalam memformulasikan kaidah ushul, mutakallimin berpegang pada pemahaman ushlub bahasa, dalil-dalil syara’ dan dalil akal.Sedangkan golongan fuqaha kaidah ushulnya, diangkat dari fatwa-fatwa ulama dengan jalan mengaitkan antara masalah-masalah furu’ dengan kaidah-kaidah ushulnya.
2.      Metodologi (al-Manhaj)
Dari segi metode aliran mutakallimin mempergunakan metode teoritis deduktif, dimana teori itu dijadikan istinbat hukum.Sementara itu, metode aliran fuqaha adalah metode aliran praktis (amali) yang berasal dari hasil penelitian hukum-hukum furu.Dengan demikian, jelaslah perbedaan antara dua aliran ini.Sebab, ushul mutakallimin adalah merupakan aturan-aturan istinbath (qawanin istinbath) yang bersifat menetapkan, sedangkan ushul fiqih fuqaha bersifat ditetapkan oleh furu’, bukan menetapkan furu’.
3.      Aspek Pemikiran (al-Tafkir)
Aliran mutakallimin, dalam sistematika pembahasannya, memulai pembahasan yang bersifat kebahasaan, kemudian pembahasaan yang berhubungan dengan ilmu manthiq.Terakhir, pembahasaan yang berhubungan dengan dalil-dalil syara’.Sistematika semacam ini telah ditempuh oleh Al-Ghazali. Sedangkan aliran fuqaha memulai dengan mengungkapkan dalil-dalil syara’, cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalinya (thuruq al-istismar), pemahaman  tentang persyaratan  ijtihad dan terakhir tentang kedudukan mujtahid dalam ijtihad  manusia. Cara ini ditempuh oleh Fakhr al-Islam al-Bazdawi.


           
           




BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa aliran-aliran dalam ushul fiqh terbagi menjadi 3 yaitu:
1.      AliranMutakallimin    : aliran yang membangun ushul fiqih secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’ (masalah keagamaan yang tidak pokok).
Dasar Pemikiran         : bahwa Al-Qur’an dan hadits sebagai norma pengatur tertinggiyang memuat segala aturan kehidupan manusia.
Kitab yang disusun    : Ar Risalah,Al-Mushtasyfa,Al-Mu’tamad,Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh,Jam’u al-Jamawi.
2.      Airan Fuqaha             : aliran yang membangun ushul fiqh banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka.
Dasar Pemikiran         : bahwa Al-Qur’an dan hadits memang mengandung kebenaran mutlak,namun pemahaman terhadap nash adalah relatif konstektual.
Kitab yang disusun    : al-Ushul ,Ta’sis an-Nazhar ,Kasyf al-Asrar ,At-Tahrir
3.      Aliran Muta’akhirin   : aliran yang membangun ushul fiqh dengan menggabungkan kedua aliran diatas dan memerhatikan kaidah-kaidah ushuliyah serta memerhatikan penerapannya terhadap masalah fiqh far’iyah.
Kitab yang disusun    : Kitab al-Nizham,Al-Ahkam,Al-Taudhih,At Tahrir ,Jam’u al-Jawami’,Irsyad al-Fukhul litahqiqi al-Haqqi min al-ilmi al-Ushul, Kitab Ushul Fiqh ,Taushil al-Wushul ila Ilmi al-Wushul.
Perbedaan Aliran Muatkallimin dengan Aliran Fuqaha: Formulasi kaidah (al-Ta’sis), Metodologi (al-Manhaj, Aspek Pemikiran (al-Tafkir).


B.Kritik dan Saran

Demikianlah makalah ini kami buat, kami menyadari tentunya makalah ini tak lepas dari kesalahan-kesalahan, baik itu kesalah tulisan atau kesalahan materi, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari segenap pembaca dan dosen pengampu senantiasa kami harapkan, demi kesempurnaan makalah ini.
                                                                                                                            
DAFTAR PUSTAKA
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997
Syafe’i, Rachmat.Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia,2007
Firdaus. Ushul Fiqh, Jakarta Timur : Zikrul,2004
Syafi’e, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqh, Bandung : CV. Pustaka Setia,2007
Khallaf, Abd Wahab. Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta : Renika cipta,1993
Karim, Syafi’I. Fiqih Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia,2006
Hanafie. Ushul Fiqih, Jakarta : Wijaya,1869








[1] Muhammad Yusuf, dkk, Fiqh & Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005) hal 16.

[2] Satria Effendi,M.Zein, Ushul Fiqh (Jakarta:Fajar Interpratama Offset,2009),Cet.ke-3,hlm.25.
[3] Istihsan adalah memalingkan hukum yang sudah ada kepada hukum barukarena ada pertimbangan atau dalil khusus yang lebihkuat.Lihat Abu Ishaq al-Syatibi,al-Mufaqat fi Ushul al –Syari’ah (Beirut:Dar al-Ma’rifah 1975).Jilid IV ,hlm. 206.
[4] Abdul Wahab Khallaf,Ilmu Ushul Fiqh ,(Mesir:Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah,tt.),hlm. 18-19.

2 comments:

  1. artikelnya sangat membantu saya. pas banget dengan mata kuliah saya..ushul fiqih... semoga ilmunya berkah..kalau kayak gini aku jadi tahu aliran ushul fiqih..tanks ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin Yaa Rabbal 'aalamiin
      terima kasih sudah mengunjungi blog saya.

      Delete