Sunday, November 30, 2014

WAWASAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

WAWASAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Dasar-dasar Pembelajaran
Dosen Pengampu : Drs. H. Sedyo Santosa, SS. MPd










Disusun Oleh :
Diah Ratna Oktivina                       (14480069)
Wahyu Lestari                                (14480076)
Iidani                                              (14480084)

PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Shalawat serta salam selalu kami limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya,atas jasa beliau kita sebagai ummat islam bisa melihat dunia ini dipenuhi akhlaq yang mulia , rahmat, dan kasih sayang yang selalu tumbuh diantara ummatnya.
Ucapan terima kasih kami berikan kepada Bapak Sedyo Santosa selaku dosen pengampu mata kuliah Dasar-dasar Pembelajaran yang telah membimbing kami,teman-teman kelas PGMI-B yang turut memberi motivasi kami, dan tak lupa kepada semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Kami menyusun makalah yang bertema Wawasan Sistem Pendidikan Nasional dalam Perspektif Islam  ini dalam rangka supaya pembaca dapat mengetahui dan memahami Wawasan Sistem Pendidikan Nasional dalam Perspektif Islam tersebut.
Di dunia ini tidak ada yang sempurna, oleh karena itu kami memohon maaf apabila dalam makalah kami terdapat kesalahan  yang tidak kami sengaja. Dan kami mengharap kritik dan saran dari pembaca, agar kami dapat menjadi lebih baik lagi dan makalah ini bisa lebih sempurna dan lebih bermanfaat bagi pendidikan kami khususnya dan pembaca umumnya.

Yogyakata,20 September 2014

Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
            Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam bidnag pendidikan. Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Tujuan Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.
            Oleh karena itu, perlu adanya sistem yang mendasari pendidikan nasional di Indonesia. Maka dari itu pemerintah Indonesia membentuk Sistem Pendidikan Nasional yang kimi tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Dalam makalah ini kami membahas tentang pengertian Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

B. Rumusan Masalah
Ø  Apa pengertian Sistem Pendidikan Nasional ?
Ø  Bagaimana sejarah adanya Sistem Pendidikan Nasional ?
Ø  Bagaimana kebijakan PendidikanNasional ?


BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN  SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Pengertian Sistem
            Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “system”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teraturdan merupakan suatu keseluruhan.[1]
             Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsure-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
2. Pengertian Pendidikan Nasional
            Departemen Pendidikan dan kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga Negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
            Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
            Sistem Pendidikan Nasional adalah rangkaian kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang bertaraf nasional yang didalamnya mencakup aneka komponen yang terlibat dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.menurut pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional bahwa sistem pendidikan nasional diartikan sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. [2]
            Sistem pendidikan nasional dibangun dan disempurnakan atas dasar pengalaman dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Sejak bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaan pada tahun 1945, sistem pendidikan nasional sudah mulai dibangun untuk mendidik putra-putri bangsa Indonesia dalam rangka mendukung terwujudnya tujuan nasional.
            Menurut (H. Djudju Sudjana), sistem pendidikan nasional diselenggarakan mencakup sub sistem pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal, yang saling berkaitan dan mendukung antara satundengan yang lainnya baik dalam komponen, proses dan tujuannya.
B. SEJARAH SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Pendidikan  di Indonesia Sebelum Kemerdekaan
            Pendidikan di indonesia pada zaman sebelum kemerdekaan dapat digolongkan kedalam tiga periode, yaitu:
1. Pendidikan yang berlandaskan ajaran keagamaan
2. Pendidikan yang berlandaskan kepentingan penjajah
3.Pendidikan dalam rangka perjuangan kemerdekaan
1. Berdasarkan Ajaran Keagamaan
a.  Pendidikan Hindu-Budha
Ajaran hindu dan Budha memberikan corak pada praktek pendidikan di Indonesia pada zaman kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha di Kalimantan (Kutai), Pulau Jawa (Tarumanegara hingga Majapahit), Bali dan Sumatera (Sriwijaya).
Pada periode awal berkembangnya agama Hindu-Budha di Nusantara, sistem pendidikan sepenuhnya bermuatan keagamaan yang dilaksanakan di biara-biara atau padepokan.Pada perkembangan selanjutnya, muatan pendidikan bukan hanya berupa ajaran keagamaan, melainkan ilmu pengatahuan yang meliputi sastra, bahasa, filsafat, ilmu pemerintahan, tata negara dan hukum. [3]
b.  Pendidikan Islam
Pendidikan berlandaskan ajaran Islam dimulai sejak datangnya para saudagar asal Gujarat India ke Nusantara pada abad ke-13.Di pulau Jawa dan Sumatera yang penduduknya lebih dahulu mengadakan kontak dengan pendatang dari luar Indonesia (terutama dari Cina, Indiadan Indocina), didapati pendidikan agama Islam di masa pra kolonial dalam bentuk pendidikan di surau atau langgar, pendidikan di pesantren, dan pendidikan di madrasah. Praktek pendidikan di langgar dan di pesantren berbeda dengan cara mengajar di sekolah-sekolah modern yang menggunakan sistem yang formal dan berjenjang. Pendidikan di Indonesia baru mengenal sistem berjenjang yang formal sejak masuknya pengaruh Belanda. Namun hingga datangnya kolonial belanda dan bahkan hingga sekarang, ketiga corak pendidikan Islam yaitu pendidikan di langgar, pesantren, dan madrasah tetap bertahan.

c.  Pendidikan Katolik dan Kristen-Protestan
Pendidikan Katolik berkembang mulai abad ke-16 melalui orang-orang Portugis yang menguasai Malaka.Segera setelah mereka menduduki suatu daerah atau pulau, usaha pertama yang dilakukannya adalah menjadikan penduduk setempat sebagai pemeluk Katolik-Roma. Kekuasaan portugis tidak berlangsung lama, hanya sekitar setengah abad, karena diusir oleh Spanyol. Kemudian Spanyol menyebarkan agama Kristen-Protestan dan mengembangkan sistem pendidikannya sendiri yang bercorak Kristen-Protestan.

2. Kependidikan Berdasarkan Landasan Penjajahan
a.  Pendidikan pada Zaman VOC
Sebagaimana bangsa Portugis sebelumnya, kedatangan bangsa Belanda ke Indonesia pada abad ke-16 mula-mula untuk tujuan dagang dengan mencari rempah-rempah dengan mendirikan VOC. Misi dagang tersebut kemudian diikuti oleh misi penyebaran agama yang terutama dilakukan dengan mendirikan sekolah-sekolah yang dilengkapi asrama untuk para siswa. Di sana diajarkan agama Kristen-Protestan dengan bahasa pengantar bahasa Belanda, dan sebagian menggunakan bahasa Melayu. Pendirian sekolah-sekolah tersebut terutama diarahkan untuk kepentingan untuk mendukung misi VOC di Nusantara.

b.  Pendidikan Pada Zaman Kolonial Belanda
Pudarnya VOC pada akhir abad ke-18 menandai masa datangnya zaman kolonial Belanda. Tugas untuk mengatur pemerintahan dan masyarakat yang sebelumnya ditangani oleh Kompeni (institusi dagang) kemuadian diambil alih oleh Pemerintah Belanda yang menjadikan Hindia-Belanda sebagai tanah jajahan.
Sistem pendidikan diubah dengan menarik garis pemisah antara sekolah Eropa dan sekolah Bumiputera. Sekolah Eropa diperuntukkan bagi anak-anak Belanda dan anak-anak orang Eropa di Indonesia. Sedangkan sekolah Bumiputera yang tingkatan dan prestisenya lebih rendah diperuntukkan bagi anak-anak bumiputera yang terpilih. Ada lagi sekolah Cina bagi anak-anak Cina.
c.  Pendidikan Pada Masa Pendudukan Jepang
Tingkat sekolah terendah adalah Sekolah Rakyat (SR)yang disebut dalam bahasa Jepang Kokumin Gakko, yang terbuka untuk semua golongan masyarakat tanpa membedakan status sosial dan asal-usulnya. Kelanjutannya adlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama tiga tahun, kemuadian Sekolah Menengah Tinggi (SMT) selama tiga tahun. Sekolah kejuruan juga dikembangkan. Sekolah Hukum dan MOSVIA yang didrikan oleh Belanda dihapuskan. Di tingkat pendidikan tinggi, pemerintah pendudukan Jepang mendirikan Sekolah Tinggi kedokteran (Ika Dai Gakko) di Jakarta dan Sekolah Tinggi Teknik di Bandung.
Perubahan lain yang sangat berarti di kemudian hari ialah bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar pertama di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintahan, dan bahasa pengantar kedua adalah bahasa Jepang. Sementara itu, bahasa Belanda dilarang sama sekali untuk digunakan baik di sekolah-sekolah maupun di kantor-kantor, Sejak saat itu, bahasa Indonesia berkembang pesat sebagai bahasa pengantar dan bahasa komunikasi ilmiah.
Tujuan utama pendidikan pada masa pendudukan Jepang diarahkan untuk mendukung pendudukan jepang dengan menyediakan tenaga kerja kasar secara cuma-cuma yang dikenal dengan romusha.

3. Pendidikan Dalam Rangka Perjuangan Pendidikan
a. Perintis Perguruan Pertama Kali di Indonesia
Ada empat perguruan yang secara kronologis pertama berdiri di Indonesia. Yaitu, Muhammadiyah, Taman Siswa, Ma’arif, dan INS Kayutanam. Keempatnya dibicarakan disini karena sama-sama merupakan tanggapan bangsa Indonesia terhadap keadaan pada masa penjajahan. Meskipun masing-masing lembaga pendidikan tersebut berdiri dengan dasar dan tujuan yang berbeda-beda, namun misi dan sifat pedagogis, nasional, politis, keagamaan, atau kombinasi nasional-pedagogis, nasional-religius, atau nasional-politis. Dari keempat perguruan tersebut, yang masih giat menyelenggarakan pendidikan dengan jangkauan yang luas di Tanah Air adalah Muhammadiyah, Taman Siswa, dan Ma’arif. Sedangkan INS Kayurtanam telah hancur secara fisik pada tahun 1949.


a)    Muhammadiyah
Muhammadiyah didirikan di kampung Kauman, Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912. Sekolah Muhammadiyah pertama didirikan tahun 1911, satu tahun sebelum Muhammadiyah berdiri. Dalam perkembangan kemudian, sekolah ini menjadi Volksschool (Sekolah Rakyat) tiga tahun. Sebagai pendiri, K.H. Achmad Dahlan telah aktif memberikan pendidikan tentang agama dan pengetahuan lainnya kepada penduduk di sekitar kampungnya. Muhammadiyah kemudian juga mendirikan sekolah rakyat tiga tahun yang diberi nama Sekolah Kesultanan (Sultanaatschool), menyusul kemudian HIS Muhammadiyah, sekolah menengah yang dimulai dengan MULO yang diberi subsidi oleh Pemerintah Belanda, juga sebuah Algemene Middel School (AMS) dan Holland Inlandse Kweekschool. Kurikulum sekolah-sekolah Muhammadiyah di masa itu menyeimbangkan muatan pelajaran agama dan umum dengan porsi masing-masing sekitar 50%.
Dasar dari Muhammadiyah adalah pembaharuan di bidang agama yang pada hakikatnya mengikuti gerak hidup zaman dan mengeluarkan golongan Islam dari isolasi sekaligus secara positif bergerak di bidang sosial dan pendidikan.
b)   Taman Siswa
       Taman Siswa sejak pendiriannya mempunyai tujuan politik, yaitu kemerdekaan Indonesia. Tujuan ini jelas dari pertimbangan Ki Hajar Dewantara, pendirinya, sewaktu berada di pengasingan di Negeri Belanda untuk mendalami masalah pendidikan. Menurut Ki Hajar, rakyat Indonesia harus benar-benar menyadari arti kehidupan berbangsa dan bertanah air melalui pendidikan. Dengan mendirikan Kindertuin atau Taman Kanak-kanak yang di kalangan Taman Siswa disebut Taman Indriya, pada tanggal 3 Juli 1922. Lembaga pendidikan Taman Siswa diberi nama National Onderwijs Instituut Taman siswa dengan Taman Indriya sebagai tingkat terendah.
 Prinsip demokrasi dikembangkan oleh Ki Hajar Dewantara dengan pengertian sebagai berikut :
1.      Anak dalam pendidikan merupakan pusat perhatian pendidik.
2.      Musyawarah sebagai prinsip demokrasi tetapi menghargai pimpinan.
3.      Dasar demokrasi membawa kewajiban untuk memikul tanggung jawab.
c)    Pendidian Ma’arif
Pendidikan Ma’arif saat ini merupakan bagian dari organisasi Nahdatul Ulama. Cikal Bakal pendidikan Ma’arif mulai berkembang pada tahun 1916 ketika dua Kiyai, K.H. Abdul Wahab hasbullah dan K.H. Mas Mansur, mendirikan kursus debat yan diberi nama Taswirul Afkar.. Mula-mula corak pendidikannya adalah menyerupai “pesantren yang diformalkan”, dengan hanya memuat pendidikan agama dalam kurikulumnya. Dalam perkembangan kemudian, sebagaimana Muhammadiyah, Ma’arif memasukkan materi umum ke kurikulumnya.
Muktamar II NU di Surabaya pada tahun 1927 memutuskan untuk memberikan perhatian yang penuh pada pengembangan madrasah dengan dana ditanggung oleh umat islam, dan menolak bantuan dari Belanda. Dalam Muktamar NU ke-4 di Semarang, para ulam membentuk bagian khusus dalam tubuh NU yang menangani pendidikan, yang disebut Ma’arif. Sejak saat itu gerak NU dalam mnyelenggarakan pendidikan semi-formal yang coraknya banyak berbeda dengan pesantren yang menjadi basis NU mulai berkembang dan ditangani secara sungguh-sungguh.
Meskipun perkembangan lembaga pendidikan Ma’arif tidak secepat dan seluas Muhammadiyah, pendidikan ini ikut memberikan andil dalam pendidikan nasional, baik melalui pemikiran-pemikiran para tokohnya maupun melalui lembaga-lembaga pendidikan yang dimilikinya.
d)   INS Kayutanam
Kayutanam adalah suatu kota kecil dekat Padang Panjang. Di sanalah pada tahun 1926 didirikan Indonesische Nederlandche School (INS), yang kemudian dikenal dengan INS Kayutanam. Pendirinya adalah Muhammad Syafei (1896-1966) bersama Marah Soetan. Sekolah tersebut semula dibawah pembinaan Organisasi Pegawai Kereta Api dan Tambang Ombilin.
Sekolah ini didirikan sebgai tanggapan terhadap pendidikan Belanda yang berlansung saat itu yang oleh Muhammad Syafei dinilai intelektualistik dengan mementingkan kecerdasan dan kurang memperhatikan pemupukan bakat-bakat anakDi INS, para siswa dididik untuk bekerja teratur dan produktif agar dapat hidup mandiri. Para siswa mendapatkan mata pelajaran Kerja Tangan atau Keterampilan, Ilmu Bumi, Ilmu Alam, dan Menggambar untuk mempertajam pengamatan. Olahraga yang mendapatkan tempat khusus di INS diajarkan sebagai wahana untuk membuat anak-anak sehat dan kuat. Kemudian Bahasa diajarkan sebagai alat berfikir secara teratur.
            Falsafah yang mendasari gagasannya adalah “Tuhan tidak sia-sia menjadikan manusia dan alam lainnya.
Tujuan pendidikannya yaitu agar siswa dapat berdiri sendiri dan tidak perlu mencari jabatan di kantor pemerintahan yang saat itu dikuasai oleh Pemerintah Kolonial Belanda.


2. Pendidikan di Indonesia Setelah Kemerdekaan
a. Orde lama (1945-1965)
            Diselenggarakan berdasarkan  UU No.4 tahun 1950  , kemudian yang menyatakan berlakunya yaitu UU No.12 tahun 1954dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan dan pengajaran Republik Indonesia  bersifat nasional dan demokratis
            Pembodohan dan pemiskinan zaman penjajahan masih mengental dikalangan masyarakat dan mendominasi tatanan kehidupan . Realisasi pendidikan berdasarkan UU No.4 tahun 1950 tidak seperti yang dicita-citakan lembaga pendidikan menjadi pusat doktrin  dan berorientasi pada kekuasaan, Pembelajaran agama diajarkan atau tidak berdasarkan pilihan wali murid.
b. Orde Baru (1965-1998)
Diselenggarakan berdasarkan UU No. 2 tahun 1989
Awal-awalnya memberi harapan  besar tentang kemajuan  IPTEK sampai-sampai dapat membuat pesawat sendiri , tapi lama-lama kebobrokannya makin terlihat seperti:
·         Sentralistis ( diatur secara memusat)
·         Tidak demokratis
·         Penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan dilaksanakan dibawah otoritas kekuasaan
c. Orde reformasi (1998-sekarang
            Terus menata ulang Sistem pendidikan nasional tidak sekedar hanya membuat undang-undang baru tetapi terus mengembangkan peradaban dan budaya baru pendidikan nasional . undang-undang pendidikan hanya merupakan rumusan abstrak dari sistem peradaban dan budaya pendidikan.

C.KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL
1.Pengertian Kebijakan Pendidikan Nasional
            Kebijakan Pendidikan Nasional adalah sebuah penilaian akan sistem nilai serta berbagai faktor kebutuhan yang situasional .Kebijakan ini dioperasikan dalam suatu lembaga yang merencanakan dan memandu dalam pengambilan keputusan agar pendidikan yang dicita-citakan tercapai .[4]
            Di dalam sebuah konstitusi Jepang,yaitu undang-undang pendidikan tahun 1947 ,terdapat pokok-pokok sebagai berikut
a. Prinsip Legalisme
            Dalam prinsip ini ditekankan bahwa pengelolaan pendidikan diatur oleh undang-undang serta peraturan-peraturan.Sebelumnya ,segala hal yang berkaitan dengsn pendidikan diatur oleh peraturan kekaisaran dan parlemen sedangkan kepentingan warga diabaikan,tetapi setelah PD II.Masalah pendidikan diatur oleh undang-undang dan peraturan yang ada di parlemen.
b. Prinsip Netralitas
            Dalam prinsip ini,ada jaminan kewenangan pendidikan yang independen dan netral .Tanpa pengaruh interfensi politik.
c. Prinsip Administrasi Demokratis
            Dalam prinsip ini,sistem administrasi pendidikan dibuat berdasarkan konsensus nasional serta mencerminkan segalakebutuhan masyarakat dalam menyusun kebijakan pendidikan berikut prosesnya.
d. Prinsip Desentralisasi
            Dalam prisip ini ,dinyatakan bahwa pendidikan mesti dikelola sesuai dengan otonomi daerah.
e. Prinsip Penyesuaian dan Penetapan Kondisi Pendidikan
            Dalam prinsip ini, dapat terlihat bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam penyediaan kesempatan pendidikan yang sama untuk seluruh warga dengan menyediakan berbagai  fasilitas pendidikan guna mencapai tujuan dari pendidikan.
            Jika begitu kebijakan pendidikan dapat diartikan juga sebagai sebuah produk panduan dalam mengambil keputusan yang netral dan legal sesuai dengan lingkungan pendidikan secara moderat.

2. Kriteria
            Beberapa kriteria harus dimiliki kebijakan pendidikan nasional agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal .Berikut beberapa kriteria dari kebijakan pendidikan.
a. Adanya Tujuan Pendidikan
            Kebijakan pendidikan wajib memiliki tujuan pendidikan yang terarah dan jelas untukmemberikan kontribusi dalam dunia pendidikan.
b. Terpenuhinya Aspek Legal Formal
            Dalam pemberlakuan kebijakan pendidikan ,perlu prasyarat agar kebijakan pendidikan yang dibuat dapat diakui secara sah dan berlaku untuk semua wilayah yang ada di Indonesia.
            Kebijakan pendidikan haruslah memenuhisyarat konstitusional yang sesuai dengan hierarki konstitusi di Indonesia.Dengan begitu dapat dinyatakan secara resmi bahwa kebijakan pendidikan sah dan berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.
c. Adanya Konsep Operasional
            Kebijakan pendidikan merupakan sebuah panduan yang umum .Maka dari itu, kebijakan pendidikan harus memiliki manfaat operasional yang dapat diimplementasikan.
            Hal ini merupakan sebuah keharusan dalam rangka memperjelas pencapaian dari tujuan pendidikan. Mengingat kebutuhan terhadap kebijakan pendidikan nasional ini merupakan fungsi pendukung dalam mengambil keputusan .
d. Dibuat oleh Pihak Berwenang
            Sebuah kebijakan pendidikan harus disusun oleh mereka yang ahli di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk menyusun kebijakan tersebut.Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pendidikan nasional yang disusun tidak menghambat dan merusak pendidikan.
            Unsur-unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan yang berkaitan langsung dengan pendidikan ini,antara lain administrator pendidikan ,pengelola lembaga pendidikan ,poitisi pendidikan ,dll
e. Dapat Dilakukan Evaluasi
            Kebijakan pendidikan tidak akan luput dari keadaan sebenarnya untuk dilakukan tindak lanjut .Jika kebijakan pendidikan tersebut baik maka kebijakan pendidikan tersebut dapat dipertahankan, tetapi jika kebijakan pendidikan tersebut mengandung kesalahan maka kebijakan tersebut harus diperbaiki.
f. Sistematis
            Kebijakan pendidikan merupakan sebuah sistem.Oleh karena itu,kebijakan pendidikan harus mempunyai sistematika sangat jelas yang mengatur aspek-aspek yang hendak diatur.Sistematikan ini hendaknya mempunyai tingkat efisiensi.efektifitas ,dan substansibilitas yang sangat tinggi.
            Halini bertujuan agar kebijakan pendidikan tidak deskriminatif,pragmatis dan memiliki struktur yang rapuh sebagai akibat dari faktor-faktor yang saling berbenturan.Hal ini harus diperhatikan begitu cermat.
            Kebijakan pendidikan hendaknya juga tidak berbenturan dengan kebijakan lain,sepertikebijakan moneter,kebijakan politik,dan kebijakan lain sehingga tidak menimbulkan cacat hukum baik secara internal maupun eksternal.


2. Arah
          Sesuai dengan pengertian kebijakan nasional yang merupakan sebuah panduanuntuk mencapai tujuan pendidikan nasional,maka bisa dikatakan bahwa arah dari kebijakan pendidikan sejalan dengan misi pendidikan nasional.Misi Pendidikan Nasional sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sisdiknasyaitu sebagai berikut.
a. Mengusahakan adanya perluasan serta pemerataan kesempatan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga Indonesia.
b.  Memberikan fasilitas untuk mengembangkan potensi anak bangsa.
c.  Meningkatkan keprofesionalan serta akuntabilitas lembaga pendidikan yang menjadi pusat ketrampilan ,ilmupengetahuan,nilai,dan sikap berdasarkan pada standar nasional dan internasional
d.  Memanfaatkan peran serta masyarakat untuk penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan prinsipotonomi.
e.  Meningkatkan kesiapan input sertakualitas proses pendidikan dalam rangka mengoptimalkan terbentuknya pribadi yang bermoral .Dengan begitu,arah kebijakan pendidikan akan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dan dapat dirumuskan sebagai berikut.
f.  Meningkatkan iman dan takwa warga negara Indonesia sehingga memiliki pribadi yang berakhlak mulia.
g.  Meningkatkan penguasaan dan ketrampilan IPTEK.
h.  Meningkatkan kualitas jasmani  warga negara Indonesia
i.   Meningkatkan kemampuan dalam ekspresi estetis dan sesifitas.
j.   Meningkatkan pemerataan belajar bagi seluruh warga negara Indonesia.
k.  Menuntaskan program pendidikan dasar 6 tahun dengan efektif dan efisien.
l.   Menurunkan jumlah penduduk buta aksara.
m. Meningkatkan daya saing bangsa.
o.  Menata sistem pengelolaan pendidikan yang produktif,efisien dan demokratis.
p.  Meningkatkan manajemen pelayanan pendidikan dengan cara meningkatkan pelaksanaan manajemen dan pembangunan pendidikan.
            Dalam usaha untuk meningkatkan kinerja pendidikan nasional,maka akan diperlukan reformasi yang menyeluruh.Dimulai dengan adanya kebijakan desentralisasi serta otonomi pendidikan yang merupakan bagian dari sebuah reformasi politik pemerintahan.
            Hal ini ditandai dengan sebuah adanya perubahan radikal dalam tata pemerintahan dari sebuah sistem sentralisasi menuju sistem desentralisasi.
            Hal tersebut dilakukan dengan diberikannya otonomi daerah yang luas dengan tetapdiatur dengan UU No.22 tahun 1999 dan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.Dengan demikian ,pendidikan yang mulanya adalah kewenangan dari pemerintah pusat akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
            Hal ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan efektivitas dari efisiansi dalam mengelola pendidikan sehingga dapat memperbaiki kinerja dari pendidikan nasional.





    





BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
            Sistem Pendidikan Nasional adalah rangkaian kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang bertaraf nasional yang didalamnya mencakup aneka komponen yang terlibat dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.menurut pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional bahwa sistem pendidikan nasional diartikan sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
            Sejarah Sistem Pendidikan Nasional di indonesia pada zaman sebelum kemerdekaan dapat digolongkan kedalam tiga periode, yaitu:
1. Pendidikan yang berlandaskan ajaran keagamaan
2. Pendidikan yang berlandaskan kepentingan penjajah
3.Pendidikan dalam rangka perjuangan kemerdekaan
            Kebijakan Pendidikan Nasional adalah sebuah penilaian akan sistem nilai serta berbagai faktor kebutuhan yang situasional .Kebijakan ini dioperasikan dalam suatu lembaga yang merencanakan dan memandu dalam pengambilan keputusan agar pendidikan yang dicita-citakan tercapai .

B. KRITIK DAN SARAN
Demikianlah makalah ini kami buat, kami menyadari tentunya makalah ini tak lepas dari kesalahan-kesalahan, baik itu kesalah tulisan atau kesalahan materi, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari segenap pembaca dan dosen pengampu senantiasa kami harapkan, demi kesempurnaan makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA
Abu Ahmadi,Drs.,Ilmu Pendidikan,Jakarta:PT Rineka Cipta,1991.
H.Djudju Sudjana,Reformasi Sistem Pendidikan Nasional,Bandung:Harian Pikiran Rakyat,2005.
Ihsan Fuad, Dasar-dasar Pendidikan,Jakarta:PT Rineka Cipta ,2010.
Rochmat Wahab,Dr.,Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan,Yogyakarta:CV.Aswaja Pressindo,2008.
Soedama Hadi,Pendidikan Nasional dan Pengembangan Masyarakat,Yogyakarta:IKIP Sanata Dharma,1983.
Undang-undang Nomor 2/1989, Tentang Sistem Pendidikan Nasional,Jakarta:Departemen Penerangan,1990.
UURI No 2 Tahun 1985, Tentang Sistem Pendidikan Nasional,Jakarta: PT Kreasi Jaya Utama,1989.
SUMBER INTERNET
Annehira,Kebijakan Pendidikan Nasional, http://www.anneahira.com/kebijakan-pendidikan-nasional.htm, diakses 14 November 2014,pukul 08.00 WIB

Nur Fidayat,Sejarah Sistem Pendidikan Nasional,http://pendidikandasar12.blogspot.com/2012/11/sejarah-pendidikan-nasional.html,diakses 15 November 2014,pukul 15.00 WIB.




                                        



                [1] Fuad Ihsan,Dasar-dasar Pembelajaran (Jakarta:PT.Rineka Cipta,2010),cet ke-6,hlm.107.
                [2] Rohman Arif,Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan(Yogyakarta:CV.Aswaja Pressindo,2008),cet ke-1,hlm 213.
                [3] Nur Fidayat,Sejarah Sistem Pendidikan Nasional,http://pendidikandasar12.blogspot.com/2012/11/sejarah-pendidikan-nasional.html,diakses 15 November 2014,pukul 15.00 WIB.
                [4] Annehira,Kebijakan Pendidikan Nasional, http://www.anneahira.com/kebijakan-pendidikan-nasional.htm, diakses 14 November 2014,pukul 08.00 WIB