Fakultas | Program Studi |
---|---|
Fakultas Adab dan Ilmu Budaya |
|
Fakultas Dakwah dan Komunikasi |
|
Fakultas Syari'ah dan Hukum |
|
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan |
|
Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam |
|
Fakultas Sains dan Teknologi |
|
Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora |
|
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam |
|
Sunday, December 14, 2014
FAKULTAS-FAKULTAS DI UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Sunday, November 30, 2014
WAWASAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM
WAWASAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Dasar-dasar Pembelajaran
Dosen Pengampu : Drs. H. Sedyo Santosa, SS. MPd
Disusun Oleh :
Diah
Ratna Oktivina (14480069)
Wahyu
Lestari (14480076)
Iidani (14480084)
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Shalawat serta salam
selalu kami limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga
dan para sahabatnya,atas jasa beliau kita sebagai ummat islam bisa melihat
dunia ini dipenuhi akhlaq yang mulia , rahmat, dan kasih sayang yang selalu
tumbuh diantara ummatnya.
Ucapan
terima kasih kami berikan kepada Bapak Sedyo Santosa selaku dosen pengampu mata
kuliah Dasar-dasar Pembelajaran yang telah membimbing kami,teman-teman kelas
PGMI-B yang turut memberi motivasi kami, dan tak lupa kepada semua pihak yang
tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Kami
menyusun makalah yang bertema Wawasan Sistem Pendidikan Nasional dalam
Perspektif Islam ini dalam rangka supaya
pembaca dapat mengetahui dan memahami Wawasan Sistem Pendidikan Nasional dalam
Perspektif Islam tersebut.
Di dunia
ini tidak ada yang sempurna, oleh karena itu kami memohon maaf apabila dalam
makalah kami terdapat kesalahan yang tidak
kami sengaja. Dan kami mengharap kritik dan saran dari pembaca, agar kami dapat
menjadi lebih baik lagi dan makalah ini bisa lebih sempurna dan lebih
bermanfaat bagi pendidikan kami khususnya dan pembaca umumnya.
Yogyakata,20
September 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Di
dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang
cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di
tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam bidnag pendidikan.
Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta
perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang
sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung
jawab.
Oleh
karena itu, perlu adanya sistem yang mendasari pendidikan nasional di
Indonesia. Maka dari itu pemerintah Indonesia membentuk Sistem Pendidikan
Nasional yang kimi tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Dalam makalah ini
kami membahas tentang pengertian Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B. Rumusan Masalah
Ø Apa pengertian Sistem Pendidikan Nasional ?
Ø Bagaimana sejarah adanya Sistem Pendidikan
Nasional ?
Ø Bagaimana kebijakan PendidikanNasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Pengertian Sistem
Istilah sistem berasal
dari bahasa Yunani “system”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang
saling berhubungan secara teraturdan merupakan suatu keseluruhan.[1]
Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem
adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen
atau unsure-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang
teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil
(product).
2. Pengertian Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan
dan kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha
untuk membimbing para warga Negara Indonesia menjadi Pancasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu
membudayakan alam sekitar.
Dalam Undang-undang RI
No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2
berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan
Nasional adalah rangkaian kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang bertaraf
nasional yang didalamnya mencakup aneka komponen yang terlibat dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional.menurut pasal 1 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional bahwa sistem
pendidikan nasional diartikan sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. [2]
Sistem pendidikan
nasional dibangun dan disempurnakan atas dasar pengalaman dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional. Sejak bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaan pada tahun
1945, sistem pendidikan nasional sudah mulai dibangun untuk mendidik
putra-putri bangsa Indonesia dalam rangka mendukung terwujudnya tujuan
nasional.
Menurut (H. Djudju
Sudjana), sistem pendidikan nasional diselenggarakan mencakup sub sistem
pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal, yang saling
berkaitan dan mendukung antara satundengan yang lainnya baik dalam komponen,
proses dan tujuannya.
B.
SEJARAH SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Pendidikan di Indonesia Sebelum Kemerdekaan
Pendidikan di indonesia pada zaman sebelum
kemerdekaan dapat digolongkan kedalam tiga periode, yaitu:
1. Pendidikan yang berlandaskan ajaran keagamaan
2. Pendidikan yang berlandaskan kepentingan
penjajah
3.Pendidikan dalam rangka perjuangan kemerdekaan
1. Berdasarkan Ajaran Keagamaan
a. Pendidikan Hindu-Budha
Ajaran hindu dan Budha memberikan corak pada
praktek pendidikan di Indonesia pada zaman kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha di
Kalimantan (Kutai), Pulau Jawa (Tarumanegara hingga Majapahit), Bali dan
Sumatera (Sriwijaya).
Pada periode awal berkembangnya agama Hindu-Budha
di Nusantara, sistem pendidikan sepenuhnya bermuatan keagamaan yang
dilaksanakan di biara-biara atau padepokan.Pada perkembangan selanjutnya,
muatan pendidikan bukan hanya berupa ajaran keagamaan, melainkan ilmu
pengatahuan yang meliputi sastra, bahasa, filsafat, ilmu pemerintahan, tata
negara dan hukum. [3]
b. Pendidikan
Islam
Pendidikan
berlandaskan ajaran Islam dimulai sejak datangnya para saudagar asal Gujarat
India ke Nusantara pada abad ke-13.Di pulau Jawa dan Sumatera yang penduduknya lebih
dahulu mengadakan kontak dengan pendatang dari luar Indonesia (terutama dari
Cina, Indiadan Indocina), didapati pendidikan agama Islam di masa pra kolonial
dalam bentuk pendidikan di surau atau langgar, pendidikan di pesantren, dan
pendidikan di madrasah. Praktek pendidikan di langgar dan di pesantren berbeda
dengan cara mengajar di sekolah-sekolah modern yang menggunakan sistem yang
formal dan berjenjang. Pendidikan di Indonesia baru mengenal sistem berjenjang
yang formal sejak masuknya pengaruh Belanda. Namun hingga datangnya kolonial
belanda dan bahkan hingga sekarang, ketiga corak pendidikan Islam yaitu
pendidikan di langgar, pesantren, dan madrasah tetap bertahan.
c. Pendidikan
Katolik dan Kristen-Protestan
Pendidikan Katolik
berkembang mulai abad ke-16 melalui orang-orang Portugis yang menguasai
Malaka.Segera setelah mereka menduduki suatu daerah atau pulau, usaha pertama
yang dilakukannya adalah menjadikan penduduk setempat sebagai pemeluk
Katolik-Roma. Kekuasaan portugis tidak berlangsung lama, hanya sekitar setengah
abad, karena diusir oleh Spanyol. Kemudian Spanyol menyebarkan agama
Kristen-Protestan dan mengembangkan sistem pendidikannya sendiri yang bercorak
Kristen-Protestan.
2. Kependidikan Berdasarkan Landasan Penjajahan
a. Pendidikan pada Zaman VOC
Sebagaimana bangsa
Portugis sebelumnya, kedatangan bangsa Belanda ke Indonesia pada abad ke-16
mula-mula untuk tujuan dagang dengan mencari rempah-rempah dengan mendirikan
VOC. Misi dagang tersebut kemudian diikuti oleh misi penyebaran agama yang
terutama dilakukan dengan mendirikan sekolah-sekolah yang dilengkapi asrama
untuk para siswa. Di sana diajarkan agama Kristen-Protestan dengan bahasa
pengantar bahasa Belanda, dan sebagian menggunakan bahasa Melayu. Pendirian
sekolah-sekolah tersebut terutama diarahkan untuk kepentingan untuk mendukung
misi VOC di Nusantara.
b. Pendidikan
Pada Zaman Kolonial Belanda
Pudarnya VOC pada
akhir abad ke-18 menandai masa datangnya zaman kolonial Belanda. Tugas untuk
mengatur pemerintahan dan masyarakat yang sebelumnya ditangani oleh Kompeni
(institusi dagang) kemuadian diambil alih oleh Pemerintah Belanda yang
menjadikan Hindia-Belanda sebagai tanah jajahan.
Sistem pendidikan
diubah dengan menarik garis pemisah antara sekolah Eropa dan sekolah
Bumiputera. Sekolah Eropa diperuntukkan bagi anak-anak Belanda dan anak-anak
orang Eropa di Indonesia. Sedangkan sekolah Bumiputera yang tingkatan dan
prestisenya lebih rendah diperuntukkan bagi anak-anak bumiputera yang terpilih.
Ada lagi sekolah Cina bagi anak-anak Cina.
c. Pendidikan
Pada Masa Pendudukan Jepang
Tingkat sekolah
terendah adalah Sekolah Rakyat (SR)yang disebut dalam bahasa Jepang Kokumin
Gakko, yang terbuka untuk semua golongan masyarakat tanpa membedakan status
sosial dan asal-usulnya. Kelanjutannya adlah Sekolah Menengah Pertama (SMP)
selama tiga tahun, kemuadian Sekolah Menengah Tinggi (SMT) selama tiga tahun.
Sekolah kejuruan juga dikembangkan. Sekolah Hukum dan MOSVIA yang didrikan oleh
Belanda dihapuskan. Di tingkat pendidikan tinggi, pemerintah pendudukan Jepang
mendirikan Sekolah Tinggi kedokteran (Ika Dai Gakko) di Jakarta dan
Sekolah Tinggi Teknik di Bandung.
Perubahan lain yang
sangat berarti di kemudian hari ialah bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar
pertama di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintahan, dan bahasa pengantar
kedua adalah bahasa Jepang. Sementara itu, bahasa Belanda dilarang sama sekali
untuk digunakan baik di sekolah-sekolah maupun di kantor-kantor, Sejak saat
itu, bahasa Indonesia berkembang pesat sebagai bahasa pengantar dan bahasa
komunikasi ilmiah.
Tujuan utama
pendidikan pada masa pendudukan Jepang diarahkan untuk mendukung pendudukan
jepang dengan menyediakan tenaga kerja kasar secara cuma-cuma yang dikenal
dengan romusha.
3. Pendidikan Dalam Rangka Perjuangan Pendidikan
a. Perintis Perguruan Pertama Kali di Indonesia
Ada empat perguruan
yang secara kronologis pertama berdiri di Indonesia. Yaitu, Muhammadiyah, Taman
Siswa, Ma’arif, dan INS Kayutanam. Keempatnya dibicarakan disini karena
sama-sama merupakan tanggapan bangsa Indonesia terhadap keadaan pada masa
penjajahan. Meskipun masing-masing lembaga pendidikan tersebut berdiri dengan
dasar dan tujuan yang berbeda-beda, namun misi dan sifat pedagogis, nasional,
politis, keagamaan, atau kombinasi nasional-pedagogis, nasional-religius, atau
nasional-politis. Dari keempat perguruan tersebut, yang masih giat
menyelenggarakan pendidikan dengan jangkauan yang luas di Tanah Air adalah
Muhammadiyah, Taman Siswa, dan Ma’arif. Sedangkan INS Kayurtanam telah hancur
secara fisik pada tahun 1949.
a)
Muhammadiyah
Muhammadiyah
didirikan di kampung Kauman, Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912. Sekolah
Muhammadiyah pertama didirikan tahun 1911, satu tahun sebelum Muhammadiyah
berdiri. Dalam perkembangan kemudian, sekolah ini menjadi Volksschool
(Sekolah Rakyat) tiga tahun. Sebagai pendiri, K.H. Achmad Dahlan telah aktif
memberikan pendidikan tentang agama dan pengetahuan lainnya kepada penduduk di
sekitar kampungnya. Muhammadiyah kemudian juga mendirikan sekolah rakyat tiga
tahun yang diberi nama Sekolah Kesultanan (Sultanaatschool), menyusul
kemudian HIS Muhammadiyah, sekolah menengah yang dimulai dengan MULO yang
diberi subsidi oleh Pemerintah Belanda, juga sebuah Algemene Middel School
(AMS) dan Holland Inlandse Kweekschool. Kurikulum sekolah-sekolah
Muhammadiyah di masa itu menyeimbangkan muatan pelajaran agama dan umum dengan
porsi masing-masing sekitar 50%.
Dasar dari
Muhammadiyah adalah pembaharuan di bidang agama yang pada hakikatnya mengikuti
gerak hidup zaman dan mengeluarkan golongan Islam dari isolasi sekaligus secara
positif bergerak di bidang sosial dan pendidikan.
b)
Taman Siswa
Taman
Siswa sejak pendiriannya mempunyai tujuan politik, yaitu kemerdekaan Indonesia.
Tujuan ini jelas dari pertimbangan Ki Hajar Dewantara, pendirinya, sewaktu
berada di pengasingan di Negeri Belanda untuk mendalami masalah pendidikan.
Menurut Ki Hajar, rakyat Indonesia harus benar-benar menyadari arti kehidupan
berbangsa dan bertanah air melalui pendidikan. Dengan mendirikan Kindertuin
atau Taman Kanak-kanak yang di kalangan Taman Siswa disebut Taman Indriya, pada
tanggal 3 Juli 1922. Lembaga pendidikan Taman Siswa diberi nama National
Onderwijs Instituut Taman siswa dengan Taman Indriya sebagai tingkat
terendah.
Prinsip demokrasi dikembangkan oleh Ki Hajar
Dewantara dengan pengertian sebagai berikut :
1.
Anak dalam pendidikan merupakan pusat perhatian pendidik.
2.
Musyawarah sebagai prinsip demokrasi tetapi menghargai pimpinan.
3.
Dasar demokrasi membawa kewajiban untuk memikul tanggung jawab.
c)
Pendidian Ma’arif
Pendidikan Ma’arif
saat ini merupakan bagian dari organisasi Nahdatul Ulama. Cikal Bakal
pendidikan Ma’arif mulai berkembang pada tahun 1916 ketika dua Kiyai, K.H.
Abdul Wahab hasbullah dan K.H. Mas Mansur, mendirikan kursus debat yan diberi
nama Taswirul Afkar.. Mula-mula corak pendidikannya adalah menyerupai
“pesantren yang diformalkan”, dengan hanya memuat pendidikan agama dalam
kurikulumnya. Dalam perkembangan kemudian, sebagaimana Muhammadiyah, Ma’arif
memasukkan materi umum ke kurikulumnya.
Muktamar II NU di
Surabaya pada tahun 1927 memutuskan untuk memberikan perhatian yang penuh pada
pengembangan madrasah dengan dana ditanggung oleh umat islam, dan menolak
bantuan dari Belanda. Dalam Muktamar NU ke-4 di Semarang, para ulam membentuk
bagian khusus dalam tubuh NU yang menangani pendidikan, yang disebut Ma’arif.
Sejak saat itu gerak NU dalam mnyelenggarakan pendidikan semi-formal yang
coraknya banyak berbeda dengan pesantren yang menjadi basis NU mulai berkembang
dan ditangani secara sungguh-sungguh.
Meskipun
perkembangan lembaga pendidikan Ma’arif tidak secepat dan seluas Muhammadiyah,
pendidikan ini ikut memberikan andil dalam pendidikan nasional, baik melalui
pemikiran-pemikiran para tokohnya maupun melalui lembaga-lembaga pendidikan
yang dimilikinya.
d)
INS Kayutanam
Kayutanam adalah
suatu kota kecil dekat Padang Panjang. Di sanalah pada tahun 1926 didirikan Indonesische
Nederlandche School (INS), yang kemudian dikenal dengan INS Kayutanam.
Pendirinya adalah Muhammad Syafei (1896-1966) bersama Marah Soetan. Sekolah
tersebut semula dibawah pembinaan Organisasi Pegawai Kereta Api dan Tambang
Ombilin.
Sekolah ini
didirikan sebgai tanggapan terhadap pendidikan Belanda yang berlansung saat itu
yang oleh Muhammad Syafei dinilai intelektualistik dengan mementingkan
kecerdasan dan kurang memperhatikan pemupukan bakat-bakat anakDi INS, para
siswa dididik untuk bekerja teratur dan produktif agar dapat hidup mandiri.
Para siswa mendapatkan mata pelajaran Kerja Tangan atau Keterampilan, Ilmu
Bumi, Ilmu Alam, dan Menggambar untuk mempertajam pengamatan. Olahraga yang
mendapatkan tempat khusus di INS diajarkan sebagai wahana untuk membuat
anak-anak sehat dan kuat. Kemudian Bahasa diajarkan sebagai alat berfikir
secara teratur.
Falsafah yang mendasari gagasannya adalah “Tuhan tidak sia-sia menjadikan
manusia dan alam lainnya.
Tujuan pendidikannya
yaitu agar siswa dapat berdiri sendiri dan tidak perlu mencari jabatan di
kantor pemerintahan yang saat itu dikuasai oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
2. Pendidikan di
Indonesia Setelah Kemerdekaan
a. Orde
lama (1945-1965)
Diselenggarakan berdasarkan UU No.4 tahun 1950 , kemudian yang menyatakan berlakunya yaitu
UU No.12 tahun 1954dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan dan pengajaran
Republik Indonesia bersifat nasional dan
demokratis
Pembodohan dan pemiskinan zaman penjajahan
masih mengental dikalangan masyarakat dan mendominasi tatanan kehidupan .
Realisasi pendidikan berdasarkan UU No.4 tahun 1950 tidak seperti yang
dicita-citakan lembaga pendidikan menjadi pusat doktrin dan berorientasi pada kekuasaan, Pembelajaran
agama diajarkan atau tidak berdasarkan pilihan wali murid.
b. Orde
Baru (1965-1998)
Diselenggarakan berdasarkan UU No. 2 tahun 1989
Awal-awalnya memberi harapan besar tentang kemajuan IPTEK sampai-sampai dapat membuat pesawat
sendiri , tapi lama-lama kebobrokannya makin terlihat seperti:
·
Sentralistis
( diatur secara memusat)
·
Tidak
demokratis
·
Penyelenggaraan
lembaga-lembaga pendidikan dilaksanakan dibawah otoritas kekuasaan
c. Orde reformasi (1998-sekarang
Terus menata ulang Sistem pendidikan
nasional tidak sekedar hanya membuat undang-undang baru tetapi terus
mengembangkan peradaban dan budaya baru pendidikan nasional . undang-undang
pendidikan hanya merupakan rumusan abstrak dari sistem peradaban dan budaya
pendidikan.
C.KEBIJAKAN
PENDIDIKAN NASIONAL
1.Pengertian
Kebijakan Pendidikan Nasional
Kebijakan Pendidikan Nasional adalah
sebuah penilaian akan sistem nilai serta berbagai faktor kebutuhan yang
situasional .Kebijakan ini dioperasikan dalam suatu lembaga yang merencanakan
dan memandu dalam pengambilan keputusan agar pendidikan yang dicita-citakan
tercapai .[4]
Di dalam sebuah konstitusi
Jepang,yaitu undang-undang pendidikan tahun 1947 ,terdapat pokok-pokok sebagai
berikut
a.
Prinsip Legalisme
Dalam prinsip ini ditekankan bahwa
pengelolaan pendidikan diatur oleh undang-undang serta
peraturan-peraturan.Sebelumnya ,segala hal yang berkaitan dengsn pendidikan
diatur oleh peraturan kekaisaran dan parlemen sedangkan kepentingan warga
diabaikan,tetapi setelah PD II.Masalah pendidikan diatur oleh undang-undang dan
peraturan yang ada di parlemen.
b.
Prinsip Netralitas
Dalam prinsip ini,ada jaminan
kewenangan pendidikan yang independen dan netral .Tanpa pengaruh interfensi
politik.
c.
Prinsip Administrasi Demokratis
Dalam prinsip ini,sistem
administrasi pendidikan dibuat berdasarkan konsensus nasional serta
mencerminkan segalakebutuhan masyarakat dalam menyusun kebijakan pendidikan
berikut prosesnya.
d.
Prinsip Desentralisasi
Dalam prisip ini ,dinyatakan bahwa
pendidikan mesti dikelola sesuai dengan otonomi daerah.
e.
Prinsip Penyesuaian dan Penetapan Kondisi Pendidikan
Dalam prinsip ini, dapat terlihat
bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam penyediaan
kesempatan pendidikan yang sama untuk seluruh warga dengan menyediakan berbagai fasilitas pendidikan guna mencapai tujuan
dari pendidikan.
Jika begitu kebijakan pendidikan
dapat diartikan juga sebagai sebuah produk panduan dalam mengambil keputusan
yang netral dan legal sesuai dengan lingkungan pendidikan secara moderat.
2.
Kriteria
Beberapa kriteria harus dimiliki kebijakan
pendidikan nasional agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal
.Berikut beberapa kriteria dari kebijakan pendidikan.
a.
Adanya Tujuan Pendidikan
Kebijakan pendidikan wajib memiliki
tujuan pendidikan yang terarah dan jelas untukmemberikan kontribusi dalam dunia
pendidikan.
b.
Terpenuhinya Aspek Legal Formal
Dalam pemberlakuan kebijakan
pendidikan ,perlu prasyarat agar kebijakan pendidikan yang dibuat dapat diakui
secara sah dan berlaku untuk semua wilayah yang ada di Indonesia.
Kebijakan pendidikan haruslah
memenuhisyarat konstitusional yang sesuai dengan hierarki konstitusi di
Indonesia.Dengan begitu dapat dinyatakan secara resmi bahwa kebijakan
pendidikan sah dan berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.
c.
Adanya Konsep Operasional
Kebijakan pendidikan merupakan
sebuah panduan yang umum .Maka dari itu, kebijakan pendidikan harus memiliki
manfaat operasional yang dapat diimplementasikan.
Hal ini merupakan sebuah keharusan
dalam rangka memperjelas pencapaian dari tujuan pendidikan. Mengingat kebutuhan
terhadap kebijakan pendidikan nasional ini merupakan fungsi pendukung dalam
mengambil keputusan .
d.
Dibuat oleh Pihak Berwenang
Sebuah kebijakan pendidikan harus
disusun oleh mereka yang ahli di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk
menyusun kebijakan tersebut.Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pendidikan
nasional yang disusun tidak menghambat dan merusak pendidikan.
Unsur-unsur minimal pembuat
kebijakan pendidikan yang berkaitan langsung dengan pendidikan ini,antara lain
administrator pendidikan ,pengelola lembaga pendidikan ,poitisi pendidikan ,dll
e. Dapat
Dilakukan Evaluasi
Kebijakan pendidikan tidak akan
luput dari keadaan sebenarnya untuk dilakukan tindak lanjut .Jika kebijakan
pendidikan tersebut baik maka kebijakan pendidikan tersebut dapat dipertahankan,
tetapi jika kebijakan pendidikan tersebut mengandung kesalahan maka kebijakan
tersebut harus diperbaiki.
f.
Sistematis
Kebijakan pendidikan merupakan
sebuah sistem.Oleh karena itu,kebijakan pendidikan harus mempunyai sistematika sangat
jelas yang mengatur aspek-aspek yang hendak diatur.Sistematikan ini hendaknya
mempunyai tingkat efisiensi.efektifitas ,dan substansibilitas yang sangat
tinggi.
Halini bertujuan agar kebijakan pendidikan
tidak deskriminatif,pragmatis dan memiliki struktur yang rapuh sebagai akibat
dari faktor-faktor yang saling berbenturan.Hal ini harus diperhatikan begitu
cermat.
Kebijakan pendidikan hendaknya juga
tidak berbenturan dengan kebijakan lain,sepertikebijakan moneter,kebijakan
politik,dan kebijakan lain sehingga tidak menimbulkan cacat hukum baik secara
internal maupun eksternal.
2. Arah
Sesuai
dengan pengertian kebijakan nasional yang merupakan sebuah panduanuntuk
mencapai tujuan pendidikan nasional,maka bisa dikatakan bahwa arah dari
kebijakan pendidikan sejalan dengan misi pendidikan nasional.Misi Pendidikan
Nasional sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sisdiknasyaitu
sebagai berikut.
a. Mengusahakan adanya perluasan serta pemerataan
kesempatan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga Indonesia.
b. Memberikan
fasilitas untuk mengembangkan potensi anak bangsa.
c. Meningkatkan
keprofesionalan serta akuntabilitas lembaga pendidikan yang menjadi pusat
ketrampilan ,ilmupengetahuan,nilai,dan sikap berdasarkan pada standar nasional
dan internasional
d. Memanfaatkan
peran serta masyarakat untuk penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan
prinsipotonomi.
e. Meningkatkan
kesiapan input sertakualitas proses pendidikan dalam rangka mengoptimalkan
terbentuknya pribadi yang bermoral .Dengan begitu,arah kebijakan pendidikan
akan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dan dapat dirumuskan sebagai
berikut.
f. Meningkatkan
iman dan takwa warga negara Indonesia sehingga memiliki pribadi yang berakhlak
mulia.
g. Meningkatkan
penguasaan dan ketrampilan IPTEK.
h. Meningkatkan
kualitas jasmani warga negara Indonesia
i. Meningkatkan
kemampuan dalam ekspresi estetis dan sesifitas.
j. Meningkatkan
pemerataan belajar bagi seluruh warga negara Indonesia.
k. Menuntaskan
program pendidikan dasar 6 tahun dengan efektif dan efisien.
l. Menurunkan
jumlah penduduk buta aksara.
m. Meningkatkan
daya saing bangsa.
o. Menata
sistem pengelolaan pendidikan yang produktif,efisien dan demokratis.
p. Meningkatkan
manajemen pelayanan pendidikan dengan cara meningkatkan pelaksanaan manajemen
dan pembangunan pendidikan.
Dalam
usaha untuk meningkatkan kinerja pendidikan nasional,maka akan diperlukan
reformasi yang menyeluruh.Dimulai dengan adanya kebijakan desentralisasi serta
otonomi pendidikan yang merupakan bagian dari sebuah reformasi politik
pemerintahan.
Hal
ini ditandai dengan sebuah adanya perubahan radikal dalam tata pemerintahan
dari sebuah sistem sentralisasi menuju sistem desentralisasi.
Hal
tersebut dilakukan dengan diberikannya otonomi daerah yang luas dengan
tetapdiatur dengan UU No.22 tahun 1999 dan UU No.32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah.Dengan demikian ,pendidikan yang mulanya adalah kewenangan
dari pemerintah pusat akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal
ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan efektivitas dari efisiansi dalam
mengelola pendidikan sehingga dapat memperbaiki kinerja dari pendidikan
nasional.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem Pendidikan Nasional
adalah rangkaian kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang bertaraf nasional
yang didalamnya mencakup aneka komponen yang terlibat dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan nasional.menurut pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.
20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional bahwa sistem pendidikan
nasional diartikan sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sejarah
Sistem Pendidikan Nasional di indonesia pada zaman sebelum kemerdekaan dapat
digolongkan kedalam tiga periode, yaitu:
1. Pendidikan yang berlandaskan ajaran keagamaan
2. Pendidikan yang berlandaskan kepentingan
penjajah
3.Pendidikan dalam rangka perjuangan kemerdekaan
Kebijakan Pendidikan Nasional adalah
sebuah penilaian akan sistem nilai serta berbagai faktor kebutuhan yang
situasional .Kebijakan ini dioperasikan dalam suatu lembaga yang merencanakan
dan memandu dalam pengambilan keputusan agar pendidikan yang dicita-citakan
tercapai .
B.
KRITIK DAN SARAN
Demikianlah makalah ini kami buat, kami
menyadari tentunya makalah ini tak lepas dari kesalahan-kesalahan, baik itu
kesalah tulisan atau kesalahan materi, oleh karena itu kritik dan saran yang
membangun dari segenap pembaca dan dosen pengampu senantiasa kami harapkan,
demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Ahmadi,Drs.,Ilmu Pendidikan,Jakarta:PT
Rineka Cipta,1991.
H.Djudju Sudjana,Reformasi Sistem Pendidikan
Nasional,Bandung:Harian Pikiran Rakyat,2005.
Ihsan Fuad, Dasar-dasar Pendidikan,Jakarta:PT
Rineka Cipta ,2010.
Rochmat Wahab,Dr.,Memahami Pendidikan dan Ilmu
Pendidikan,Yogyakarta:CV.Aswaja Pressindo,2008.
Soedama Hadi,Pendidikan Nasional dan
Pengembangan Masyarakat,Yogyakarta:IKIP Sanata Dharma,1983.
Undang-undang Nomor 2/1989, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional,Jakarta:Departemen Penerangan,1990.
UURI No 2 Tahun 1985, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional,Jakarta: PT Kreasi Jaya Utama,1989.
SUMBER INTERNET
Annehira,Kebijakan Pendidikan Nasional, http://www.anneahira.com/kebijakan-pendidikan-nasional.htm,
diakses 14
November 2014,pukul 08.00 WIB
Nur Fidayat,Sejarah Sistem Pendidikan
Nasional,http://pendidikandasar12.blogspot.com/2012/11/sejarah-pendidikan-nasional.html,diakses 15 November 2014,pukul 15.00 WIB.
[3] Nur Fidayat,Sejarah Sistem Pendidikan
Nasional,http://pendidikandasar12.blogspot.com/2012/11/sejarah-pendidikan-nasional.html,diakses
15 November 2014,pukul 15.00 WIB.
[4] Annehira,Kebijakan
Pendidikan Nasional, http://www.anneahira.com/kebijakan-pendidikan-nasional.htm,
diakses 14 November 2014,pukul 08.00 WIB
Subscribe to:
Posts (Atom)